Keduanya dan seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran pada Senin (24/2/2020) lalu.
Yang teranyar, polisi menangkap Ririn Ekawati bersama asistennya, IND, di sebuah gedung yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam.
Usai pengembangan, polisi juga menangkap DV yang diduga sebagai pemasok obat-obatan terlarang.
Ririn dinyatakan negatif narkoba dan kini berstatus sebagai saksi.
Sementara IND dan DV sudah berstatus tersangka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan