JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tamansari mengamankan seorang warga negara asing asal Palestina berinisial MN (40) di Tamansari, Jakarta Barat.
Kala itu MN mencuri barang milik sesama WNA asal Timur Tengah yang tengah menginap di salah satu hotel yang berada di kawasan Mangga Besar.
"Peristiwa itu terjadi 14 Februari 2020, saat itu, korban yang baru tiba kembali di hotel didekati pelaku yang menyampaikan salam dan berbicara menggunakan bahasa Arab," kata Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Ghafur menceritakan kronologi awal pencurian. Saat mendatangi korbannya MN mengaku berasal dari Yordania.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Ribuan WNA Sepanjang 2019
Kejadian itu terjadi di area parkir hotel yang berada di Tamansari.
Kala itu korban tidak begitu memperhatikan gerak-gerik pelaku, padahal MM sudah memberikan salam kepada korban dan langsung menuju kamarnya.
Korban fokus menurunkan barang dari dalam keluar mobil.
Tanpa sepengetahuan korban, ternyata MN mengikuti dari belakang.
Ketika mendekat ke kamar, MN langsung mendorong korban serta memukul wajahnya berulang kali hingga korban jatuh tak berdaya.
Baca juga: Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap
MN langsung pun merampas ponsel milik korban, uang tunai 4.500 Riyal dan Rp 1 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.