Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap WNA yang Bawa Kabur Mobil Pengunjung Hotel

Kompas.com - 09/03/2020, 20:40 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tamansari mengamankan seorang warga negara asing asal Palestina berinisial MN (40) di Tamansari, Jakarta Barat.

Kala itu MN mencuri barang milik sesama WNA asal Timur Tengah yang tengah menginap di salah satu hotel yang berada di kawasan Mangga Besar.

"Peristiwa itu terjadi 14 Februari 2020, saat itu, korban yang baru tiba kembali di hotel didekati pelaku yang menyampaikan salam dan berbicara menggunakan bahasa Arab," kata Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Ghafur menceritakan kronologi awal pencurian. Saat mendatangi korbannya MN mengaku berasal dari Yordania.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Ribuan WNA Sepanjang 2019

Kejadian itu terjadi di area parkir hotel yang berada di Tamansari.

Kala itu korban tidak begitu memperhatikan gerak-gerik pelaku, padahal MM sudah memberikan salam kepada korban dan langsung menuju kamarnya. 

Korban fokus menurunkan barang dari dalam keluar mobil.

Tanpa sepengetahuan korban, ternyata MN mengikuti dari belakang.

Ketika mendekat ke kamar, MN langsung mendorong korban serta memukul wajahnya berulang kali hingga korban jatuh tak berdaya.

Baca juga: Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

MN langsung pun merampas ponsel milik korban, uang tunai 4.500 Riyal dan Rp 1 juta.

"Saat di lift di kamar lantai 8 terjadi perampasan harta milik korban, dirampas sejumlah uang kurang lebih 4.500 Riyal mata uang Saudi, kemudian ditambah Rp 1.000.000 dari kantong kirinya," kata Ghafur.

Sempat menghilang, akhirnya unit reskrim menangkap MN di area parkiran LTC Glodok pada Minggu (8/3/2020) malam kemarin.

Kala itu, pelaku yang ketahuan ingin kabur panik dikejar polisi dan langsung merampas mobil Kijang Innova milik pengunjung yang ada di area LTC Glodok untuk melarikan diri.

Nahas, aksi kabur MN tidak berhasil. Mobil yang dikemudikannya menabrak pembatas tangga di area parkiran.

Kini MN harus masuk penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com