Hal itu selaras dengan kronologi dalam dakwaaan Aulia Kesuma. Usai dibunuh, jasad Edi Candra Purnama sempat dibalut oleh bed cover dan diletakan di garasi.
Hal itu dilakukan ketika Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin berencana membakar rumah tersebut.
Dea Fitria membenarkan Aulia Kesuma membeli handuk berukuran sedang di Alfamart Kalibata City. Dia membeli handuk tersebut sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
Kala itu, Dea sempat menunjukan tempat handuk ketika ditanya Aulia Kesuma. Usai Aulia Kesuma membeli handuk, dia keluar Alfamart bersama seorang laki-laki.
"Masih ingat ciri ciri lelakinya?" kata Hakim di persidangan.
Baca juga: Pihak Aulia Kesuma Merasa Diringankan Keterangan Saksi
"Tidak ingat," jawab Dea.
Handuk diduga akan dipakai untuk menyekap Edi Candra Purnama saat proses pembunuh terjadi.
Kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra mengaku diuntungkan dengan keterangan dua saksi dalam persidangan kali ini.
"Ini saksi yang sangat-sangat meringankan kedua terdakwa. Terus terang, saksi tidak tahu pokok perkara tindak pidana pembunuhan," kata Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengaku tidak mengajukan banyak pertanyaan kepada dua saksi karena dianggap tidak mengetahui proses dan penyebab terjadinya pembunuhan.
Selain itu, keterangan saksi dianggap Firman tidak ada yang berkaitan dengan substansi kasus pembunuhan yang menjerat klienya.
"Pasti tidak akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana ini, kemudian apa motifnya. Pasti mereka tidak mengerti," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.