Kasus pemerkosaan ini menjadi kasus ketiga pelecehan seksual terhadap anak dari awal tahun 2020. Kasus pertama terjadi di sebuah pusat prostitusi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Tembak dan Tangkap Pemerkosa Anak Difabel
Di sana sejumlah anak dijual sebagai pekerja seks komersial kepada lelaki hidung belang. Sebanyak tujuh orang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini juga berujung pada disegel dan diputusnya aliran listrik di kade-kafe liar yang berdiri di lokasi tersebut.
Sementara itu kasus kedua terjadi di sebuah apartemen di Kelapa Gading. Beberapa kamar di sana dijadikan tempat penampungan PSK di bawah umur.
Lima orang tersangka yakni pasutri berinisial MC (35) dan SR (33), lalu RT (30) SP (36), dan ND (21) diamankan polisi.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka itu membekali sembilan PSK di bawah umur itu KTP palsu.
Oleh para tersangka, anak-anak di bawah umur itu dipaksa untuk melunasi utang orangtua mereka dengan melayani 50 pria hidung belang setiap bulannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.