TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat penjual BPKB (Bukti Tanda Kendaraan Bermotor) tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli BPKB tanpa disertai kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Informasi masyarakat akan terjadi transaksi dokumen BPKB dan STNK di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal Kargo," kata dia dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Angkasa Pura II Siapkan Jalur Khusus di Bandara Kedatangan Internasional
Saat melakukan transaksi pada 10 Januari 2020, tiga pelaku berinisial N (45), CM (26), dan S (39) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengembang kasus, lanjut Adi, polisi berhasil menetapkan dua tersangka baru yakni A alias WF (25) yang berperan membantu penjualan BPKB bodong tersebut.
"Satu orang lagi masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.
Atas kejahatan tersebut, lanjut Adi, polisi berhasil menyita enam buah BPKB dengan rincian satu BPKB kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua.
Tindakan para tersangka kemudian dikenakan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.