Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut BPKB yang Dijual Sindikat di Bandara Soekarno-Hatta Hasil Curian

Kompas.com - 10/03/2020, 12:55 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Adi Ferdian Saputra mengungkapkan cara sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan bermotor memperoleh BPKB.

Salah satunya dengan mencuri di rumah-rumah yang ditinggal kerja penghuninya.

"Mereka mencuri ke rumah-rumah kosong warga," ujar dia saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).

Salah satu BPKB yang ditahan sebagai barang bukti misalnya, lanjut Adi, merupakan milik korban bernama Danang Budi Nugroho.

Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli BPKB Tanpa Kendaraan yang Transaksi di Bandara Soetta

BPKB kendaraan bermotor roda dua itu hilang dicuri pada Mei 2019 lalu di kediaman Danang sendiri.

Selain mencuri di rumah, lanjut Adi, BPKB yang dipegang para tersangka merupakan hasil kejahatan pecah kaca mobil yang pelakunya sendiri sudah ditahan di Polsek Cilincing Jakarta Utara.

BPKB tersebut kemudian dipalsukan oleh tersangka N yang merupakan sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan.

"Ada juga yang merusak kunci pintu mobil," ujar Adi.

Modus pencurian adalah merusak kunci mobil belakang Toyota Avanza kemudian mengambil tas berisi STNK dan BPKB kendaraan roda dua dengan jenis Honda Beat.

Baca juga: Angkasa Pura II Siapkan Jalur Khusus di Bandara Kedatangan Internasional

Kronologi penangkapan

Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat penjual BPKB (Bukti Tanda Kendaraan Bermotor) tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli BPKB tanpa disertai kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Informasi masyarakat akan terjadi transaksi dokumen BPKB dan STNK di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal Kargo," kata dia dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).

Saat melakukan transaksi pada 10 Januari 2020, tiga pelaku berinisial N (45), CM (26), dan S (39) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembang kasus, lanjut Adi, polisi berhasil menetapkan dua tersangka baru yakni A alias WF (25) yang berperan membantu penjualan BPKB bodong tersebut.

"Satu orang lagi masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.

Atas kejahatan tersebut, lanjut Adi, polisi berhasil menyita enam buah BPKB dengan rincian satu BPKB kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua.

Tindakan para tersangka kemudian dikenakan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com