TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Adi Ferdian Saputra mengungkapkan cara sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan bermotor memperoleh BPKB.
Salah satunya dengan mencuri di rumah-rumah yang ditinggal kerja penghuninya.
"Mereka mencuri ke rumah-rumah kosong warga," ujar dia saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).
Salah satu BPKB yang ditahan sebagai barang bukti misalnya, lanjut Adi, merupakan milik korban bernama Danang Budi Nugroho.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli BPKB Tanpa Kendaraan yang Transaksi di Bandara Soetta
BPKB kendaraan bermotor roda dua itu hilang dicuri pada Mei 2019 lalu di kediaman Danang sendiri.
Selain mencuri di rumah, lanjut Adi, BPKB yang dipegang para tersangka merupakan hasil kejahatan pecah kaca mobil yang pelakunya sendiri sudah ditahan di Polsek Cilincing Jakarta Utara.
BPKB tersebut kemudian dipalsukan oleh tersangka N yang merupakan sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan.
"Ada juga yang merusak kunci pintu mobil," ujar Adi.
Modus pencurian adalah merusak kunci mobil belakang Toyota Avanza kemudian mengambil tas berisi STNK dan BPKB kendaraan roda dua dengan jenis Honda Beat.
Baca juga: Angkasa Pura II Siapkan Jalur Khusus di Bandara Kedatangan Internasional
Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat penjual BPKB (Bukti Tanda Kendaraan Bermotor) tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli BPKB tanpa disertai kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Informasi masyarakat akan terjadi transaksi dokumen BPKB dan STNK di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal Kargo," kata dia dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).
Saat melakukan transaksi pada 10 Januari 2020, tiga pelaku berinisial N (45), CM (26), dan S (39) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengembang kasus, lanjut Adi, polisi berhasil menetapkan dua tersangka baru yakni A alias WF (25) yang berperan membantu penjualan BPKB bodong tersebut.
"Satu orang lagi masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.
Atas kejahatan tersebut, lanjut Adi, polisi berhasil menyita enam buah BPKB dengan rincian satu BPKB kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua.
Tindakan para tersangka kemudian dikenakan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.