TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah berhasil diungkap, dua tersangka kasus jual-beli BPKB tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta diketahui berstatus residivis dengan kasus yang hampir sama.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kedua tersangka dengan inisial S dan N pernah menjadi terpidana kasus pemalsuan dokumen.
"Mereka residivis kasus pemalsuan dokumen kependudukan," kata Adi saat ditemui Kompas.com di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Polisi Sebut BPKB yang Dijual Sindikat di Bandara Soekarno-Hatta Hasil Curian
Diketahui, tersangka N baru bebas pada November 2019 lalu di Lapas Wanita Kota Tangerang sejak ditahan pada Maret 2019.
"Baru bebas bersyarat pada November 2019," kata dia.
Tersangka N juga merupakan istri dari tersangka yang masih berstatus buron dari sindikat tersebut.
Sedangkan tersangka S yang juga residivis baru saja lepas dari jeruji besi pada Desember 2018 lalu dari Lapas Wanita Kota Tangerang.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yang ditangkap merupakan orang baru dalam sindikat jual-beli BPKB.
Adapun sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap sindikat penjual BPKB (Bukti Tanda Kendaraan Bermotor) tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
Adi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli BPKB tanpa disertai kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan