JAKARTA,KOMPAS.com - Sidang kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Kali ini pihak kuasa hukum Ari Darmawan akan menghadirkan lima saksi yang meringankan. Lima saksi itu terdiri dari keluarga dan kekasih Ari Darmawan.
"Kami hadirkan lima saksi yakni Kake, ayah, pacar, tantenya sama sepupunya dari terdakwa," kata salah satu Kuasa hukum Ari Darmawan, Steven, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lima saksi itu akan menjelaskan soal penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi yakni sebilah golok dan kartu ATM milik terdakwa.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan
Steven ingin membuktikan fakta penyitaan barang bukti justru terjadi sehari setelah penangkapan Ari Darmawan berlangsung.
"Faktanya mereka baru menyita sehari seterusnya," ujar dia.
Dia berharap saksi yang dihadirkan hari ini bisa membuktikan klienya tidak bersalah.
Kasus yang menimpa Ari Darlmawan bermula dari pesanan ojek online dilakukan Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Baca juga: Saksi Cabut BAP dan Keterangan Janggal dalam Sidang Pencurian oleh Sopir Taksi Online
Dia meminta terdakwa untuk menjemputnya dari daerah Kemang Venue, Jakarta Selatan menuju daerah Jalan Damai Raya, Cipete.
Ketika mendapat pesanan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.
Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.
Keesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap Suhartini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.