JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Lucinta Luna dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Pemindahan dilakukan pada Jumat (6/3/2020) lalu.
"Iya benar udah dari Jumat yang lalu," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo M Siregar saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Meski sudah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna masih berstatus sebagai Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Hasil Tes Rambut: Lucinta Luna Positif Konsumsi Amfetamin
Lokasi penahanan Lucinta dipindahkan karena pemeriksaan di Satnarkoba Polres Metro Jakbar telah rampung.
"Jadi statusnya masih tahanan Satnarkoba Jakbar," ucap Ronaldo.
Polisi menangkap Lucinta Luna di salah satu apartemen di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Ada tiga orang yang ikut diamankan bersama Lucinta Luna, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22).
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
Baca juga: Polisi: Lucinta Luna Konsumsi Ekstasi Selama Sebulan
Lalu, ditemukan dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona. Kedunya adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika.
Hasil tes rambut yang dikeluarkan oleh Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, Lucinta positif menggunakan amphetamin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.