TANGERANG, KOMPAS.com - Tidak hanya digunakan sebagai lalu lalang penumpang pesawat, Bandara Soekarno-Hatta ternyata juga menjadi tempat transaksi beragam kejahatan.
Salah satunya transaksi jual-beli Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Beruntung, para pelaku berhasil diciduk dan diamankan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari penangkapan tersebut, terungkap sederet fakta kejahatan jual-beli BPKB.
Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Feedia Saputra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli BPKB tanpa disertai kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Informasi masyarakat akan terjadi transaksi dokumen BPKB dan STNK di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal Kargo," kata dia saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/3/2020).
Pada 10 Januari 2020, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial N (45), CM (26) dan S (39).
Setelah dilakukan pengembang kasus, lanjut Adi, polisi menetapkan dua tersangka baru yakni A alias WF (25) yang berperan membantu penjualan BPKB bodong tersebut.
"Satu orang lagi masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli BPKB Tanpa Kendaraan yang Transaksi di Bandara Soetta
Atas kejahatan tersebut, lanjut Ade, polisi menyita enam buah BPKB, yakni satu BPKB kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua.
Rinciannya, kendaraan roda empat berupa Honda Jazz dengan nomor polisi B 2163 R.
Sedangkan kendaraan roda dua dengan tipe Honda Blade dengan Nopol H 3395 TN, tipe Honda Matic NC11D1D A/T dengan nopol D 5810 IK, Honda tipe NC11B3C dengan nopol A 2627 PW, Yamaha Mio merah maroon nomor mesin 5TL672259, dan Honda warna white silver noka dengan nomor rangka MHIJFBI2XDK058670.
Tindakan para tersangka kemudian dikenakan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.
Baca juga: Polisi Sebut BPKB yang Dijual Sindikat di Bandara Soekarno-Hatta Hasil Curian
Setelah berhasil diungkap, dua tersangka kasus jual-beli BPKB tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta diketahui berstatus residivis dengan kasus yang hampir sama.
Adi mengatakan, kedua tersangka dengan inisial S dan N pernah menjadi terpidana kasus pemalsuan dokumen.