"Mereka residivis kasus pemalsuan dokumen kependudukan," kata Adi.
Diketahui, tersangka N baru bebas pada November 2019 lalu dari Lapas Wanita Kota Tangerang sejak ditahan pada Maret 2019.
"Baru bebas bersyarat pada November 2019," kata dia.
Tersangka N juga merupakan istri dari tersangka yang masih berstatus buron dari sindikat tersebut.
Baca juga: Jual-Beli BPKB Tanpa Kendaraan, Dua Tersangka Mantan Napi Kasus Penipuan
Sedangkan tersangka S yang juga residivis baru saja lepas dari jeruji besi pada Desember 2018 lalu dari Lapas Wanita Kota Tangerang.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yang ditangkap merupakan orang baru dalam sindikat jual-beli BPKB.
Sindikat jual beli BPKB tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta rupanya juga menggunakan BPKB itu sebagai jaminan untuk meminjam uang ke sejumlah rentenir.
"Jadi mereka gunakan untuk meminjam sejumlah uang," ujar Adi.
Setelah berhasil mendapatkan pinjaman, pelaku kemudian kabur membiarkan BPKB tanpa kendaraan tersebut. Sudah pasti, angsuran pinjaman pun tak dibayar para pelaku.
Besaran pinjaman juga beragam, kata Adi. Untuk BPKB kendaraan roda dua berkisar antara Rp 5-Rp 10 juta.
"Kalau mobil Rp 20 juta-Rp 35 juta," kata dia.
Sindikat tersebut juga menjual BPKB hasil dari kejahatan seperti pencurian.
Bahkan, tersangka N merupakan bagian dari sindikat tersebut berani memalsukan identitas dari BPKB yang ada.
Baca juga: Sindikat Gunakan BPKB Tanpa Kendaraan untuk Pinjam Uang ke Rentenir
"Jadi dipalsukan juga, secara kasat mata terlihat tulisan asli dihapus dan ditimpa dengan tulisan baru," ujar Adi.
Adi juga mengungkapkan cara sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan bermotor memperoleh BPKB.