JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, mengatakan pihaknya sudah melayangkan laporan resmi ke pihak Propam guna melaporkan jajaran penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan Ditho usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
"Kami sudah lakukan laporan ke Propam minggu lalu. Kita tunggu saja hasilnya," ujar Ditho.
Pelaporan ini dilakukan Ditho lantaran penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dianggap lalai dalam melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan kliennya.
Ada kesan terburu-buru dalam penyusunan BAP yang dilakukan polisi.
"Menurut saya ini terburu-buru bahkan penyidik pembantu yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kemairn mengatakan tidak ada gelar perkara sebelum penetapan tersangka," kata Ditho.
Baca juga: Sidang Sopir Taksi Online, Gojek Sebut Tak Ada Percakapan antara Korban dan Ari Darmawan
Selain itu, polisi juga tidak memeriksa bukti percakapan ke pihak Gojek antara korban dan Ari Darmawan.
Polisi tidak mengetahui fakta bahwa ada pengemudi lain bernama Dadang Supriatna. Dengan fakta persidangan yang sudah terungkap, dia yakin kliennya bisa lepas dari jeratan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu 4 September 2019 pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Secara otomatis, aplikasi akan mencari pengemudi baru dan dapatlah Ari Darmawan.
Disitulah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas dasar itulah, Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.