JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa supir taksi online, Ari Darmawan.
Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Gojek melalui Dino Ajiansyah menjelaskan fakta saat bersaksi di muka sidang, Selasa (10/3/2020).
Beberapa kesaksiannya yakni terdakwa Ari Darmawan tidak pernah menjemput korban bernama Suhartini.
Komunikasi yang terjalin justru antara Suhartini dengan sopir taksi online lain bernama Dadang Supriatna, sebelum terjadi pencurian dan kekerasan.
Kompas.com pun merangkum beberapa kesaksian dalam sidang dan tanggapan pihak kuasa hukum.
Baca juga: Sidang Sopir Taksi Online, Gojek Sebut Tak Ada Percakapan antara Korban dan Ari Darmawan
Dino mengatakan Air Darmawan, dipastikan tidak pernah menjemput korban yang bernama Suhartini.
Dari data percakapan yang dipegangnya, Ari Darmawan yang memakai akun atas nama Komarus Jaman memang menerima orderan dari Suhartini.
Namun orderan tersebut dibatalkan oleh Suhartini.
"Tidak ada pickup yang dilakukan Komarus Jaman. Berdasarkan orderannya di-cancel, ya orderannya batal," kata Doni dalam sidang.
Suhartini malah dijemput oleh pengemudi driver taksi online yang bernama Dadang.
Dadang lah yang diduga tim kuasa hukum Ari Darmawan sebagai pelaku pencurian sebenarnya.
Dino mengatakan Dadang Supriatna sudah bukan mitranya lagi sejak tanggal 15 September 2019.
Dadang diketahui tidak menjadi mitra Gojek karena dikenakan denda.
Baca juga: Dianggap Terburu-buru Susun BAP Kasus Pencurian oleh Sopir Taksi Online, Polisi Dilaporkan ke Propam
"Dadang sudah bukan mitra lagi per tanggal 15 September. Sudah tidak jadi mitra karena terkena sanksi putus mitra karena meminjamkan akunnya kepada orang lain," ucap dia.
Padahal sebelumnya, Dadang diketahui sempat melakukan menjemput pelanggan atas nama Suhartini.