Kala itu, Dadang sempat menjemput Suhartini di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 4 September 2019 pukul 03.40 WIB.
Dalam kesaksianya, Suhartini sempat berkomunikasi dengan Danang Supriatna. Namun Suhartini belum sempat berkomunikasi dengan driver setelahnya yakni Ari Darmawan yang memakai akun atas nama Komarus Jaman.
"Kalau berdasarkan nomer dari Suhartini itu ada percakapan di sini, Dadang dengan Suhartini,” kata Dino.
Ari Darmawan sempat beberapa kali menghubungi Suhartini namun tidak kunjung ada balasan.
Baca juga: Jika Sopir Taksi Online Terbukti Tak Merampok, Kuasa Hukum: Kami Akan Minta Ganti Rugi
Alhasil, Ari tidak pernah menjemput Suhartini di lokasi.
Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, mengaku yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Bahkan dia siap melaporkan balik Suhartini untuk minta ganti rugi jika memang Ari terbukti tidak bersalah.
"Kalau memang terbukti secara sah dan meyakinkan jika Ari tidak melakukan itu dan bebas, ya kita akan melakukan ganti kerugian (laporkan balik)," kata Ditho usai persidangan.
Ditho yakin kliennya tidak bersalah berdasarkan beberapa fakta persidangan yang sudah terungkap.
Tidak hanya itu, Ditho juga melihat ada kesan terburu-buru dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menyusun BAP, sehingga ada beberapa fakta penting yang tidak diketahui penyidik polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.