JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Boy Rafli Amar terlibat dalam kecelakaan pada Selasa (10/3/2020) kemarin.
Istri Boy yang bernama Irawati itu tengah menumpang di sebuah mobil SUV. Namun, naah, mobil yang ditumpanginya ditabrak bus Transjakarta di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Peristiwa tabrakan istri Boy Rafli ini menjadi berita paling populer di Megapolitan Kompas.com sejak kemarin.
Baca juga: PT Transjakarta Sebut Bus yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Melaju Sendiri
Selain peristiwa tabrakan itu, ada pula peristiwa gempa di Jakarta hingga perkembangan pasien positif corona yang masih menjadi perhatia pembacan.
Jika Anda terlewat, berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin hingga pagi ini:
Istri Boy Rafli terlibat kecelakaan mobil karena tertabrak bus transjakarta.
Irawati diketahui sedang berada di dalam mobil SUV berjenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Mobil tersebut rusak di bagian belakang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengecek CCTV di sekitar jalur busway untuk memastikan kronologi kecelakaan.
"Nanti kami lihat di TransJakarta ada CCTV-nya, kami akan ambil CCTV untuk tahu seperti apa kejadiannya," ucap Sambodo.
Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Polisi Cek CCTV
"Masih pengecekan. Cuma kronologinya mobil Pajero mau belok ke kanan ke Pakubuwono, lalu bus TJ dari halte itu mau lurus, dari halte tiba-tiba melaju menabrak si Pajero itu," tambah Sambodo.
Saat ini, istri dari mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, bus telah diamankan Kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Di sisi lain, pengemudi yang menabrak istri Boy Rafli itu mendapat sanksi dari PT Transjakarta.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, pengemudi diberi sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," ucap Nadia dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Istri Irjen Boy Rafli Amar Alami Kecelakaan di Jakarta Selatan