JAKARTA,KOMPAS.com - Sopir taksi online yang merupakan terdakwa kasus pencurian, Air Darmawan, dipastikan tidak pernah menjemput korban bernama Suhartini yang melaporkannya.
Hal tersebut dikatakan saksi dari Gojek, yakni Dino Ajiansyah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Dari data percakapan yang dipegang saksi, Ari Darmawan yang memakai akun atas nama Komarus Jaman memang menerima orderan dari Suhartini.
Namun orderan tersebut dibatalkan oleh Suhartini.
Baca juga: Diduga Pelaku Perampokan Sebenarnya, Sopir Taksi Dadang Sudah Diberhentikan dari Gojek
"Tidak ada pickup yang dilakukan Komarus Jaman. Berdasarkan orderannya dicancel (Suhartini), ya orderannya batal," kata Doni dalam sidang.
Suhartini malah naik mobil dengan pengemudi driver taksi online bernama Dadang. Dadanglah yang diduga tim kuasa hukum Ari Darmawan sebagai pelaku pencurian sebenarnya.
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Baca juga: Ini Fakta Baru yang Terungkap dari Keterangan Gojek dalam Sidang Sopir Ari Darmawan
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas dasar itulah, Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.