JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir bus transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di sekitar halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.
"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Fahri menyampaikan, hasil diagnosis awal dari korban menunjukkan bahwa korban dalam kondisi luka ringan.
Baca juga: PT Transjakarta Sebut Bus yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Melaju Sendiri
Sementara kendaraan milik korban mengalami kerusakan di bagian depan dan samping kirinya.
"Kami masih menunggu hasil visum yang akan selesai dua hari ke depan," ucap Fahri.
Sebelumnya diberitakan, istri Boy Rafli terlibat kecelakaan mobil karena tertabrak bus transjakarta.
Istri dari Boy Rafli diketahui sedang berada di dalam mobil SUV berjenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.
Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Polisi Cek CCTV
Mobil tersebut rusak di bagian belakang.
Saat ini, istri dari mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, bus telah diamankan Kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi pun menyelidiki peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.