"Pada saat bersamaan ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," ujar Nadia.
Akibat kejadian ini, bus dan Pajero ringsek. Istri Boy yang berada di dalam Pajero langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Tidak Ditahan
Polisi menetapkan sopir bus transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di sekitar halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.
"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," kata Fahri.
Meski demikian, polisi tidak menahan sopir tersebut.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan," kata Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.