JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu keterangan dari saksi ahli terkait penyebab kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta dengan mobil istri Irjen Pol Boy Rafli.
Hal ini untuk membuktikan pernyataan PT Transjakarta bahwa bus melaju sendiri.
"Kita masih menunggu keterangan saksi ahli satu sampai dua hari lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Terkait keterangan PT Transjakarta, Sambodo menyampaikan harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi ahli.
"Soalnya kalau tersangka kan bebas ngomong apa saja, tapi kita tunggu dari saksi ahli," tutur Sambodo.
Polisi juga sudah menyita dan mengecek CCTV dari Halte Kebayoran Lama dan bus Transjakarta tersebut.
Hasil rekaman itu nantinya akan disesuaikan dengan keterangan sopir dan saksi ahli tersebut.
Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di sekitar halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Namun, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, sopir bus Transjakarta itu saat ini tidak ditahan polisi.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan," kata Fahri saat dikonfirmasi.
Polisi menyangkakan sopir tersebut dengan Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ karena korban hanya mengalami luka ringan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Tidak Ditahan
Sebelumnya diberitakan, istri Boy Rafli terlibat kecelakaan mobil karena tertabrak bus transjakarta kemarin.
Istri dari Boy Rafli diketahui sedang berada di dalam mobil SUV berjenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.
Saat ini, istri dari mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, bus telah diamankan Kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi pun menyelidiki peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.