JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai kontrak yang harus mengisolasi diri saat diduga terpapar virus corona atau Covid-19.
"Seluruh jajaran BUMD (badan usaha milik daerah), ASN, maupun pekerja kontak, semua sama, tidak ada pemotongan gaji dan TKD (tunjangan kinerja daerah) bila mereka harus melakukan self quarantine," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Anies berujar, pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami gejala terinfeksi virus corona dan atasannya harus melapor ke Dinas Kesehatan.
Baca juga: Catat, Ini 8 Rumah Sakit Rujukan Pasien Virus Corona di DKI Jakarta
Dinas Kesehatan nantinya akan memberikan instruksi khusus kepada pegawai tersebut.
"Bila Dinkes mengatakan bahwa yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan dan harus isolasi diri sambil menunggu hasil, maka Pemprov mewajibkan dia mengikuti semua instruksi Dinkes," kata dia.
Selama masa isolasi diri itulah, Anies memastikan, gaji dan tunjangan pegawai tersebut tidak akan dipotong.
Anies berharap kebijakan Pemprov DKI tersebut bisa diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Jakarta.
"Kami hanya bisa memberikan anjuran, bila ada salah satu staf, pegawai, yang ditengarai atau masuk dalam kategori orang dalam pantauan atau pasien dalam pengawasan, maka kami instruksikan bekerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya," ucap Anies.
Hingga saat ini, ada 27 orang yang dinyatakan pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan, salah satu pasien positif Corona Covid-19 meninggal dunia. Pasien tersebut adalah pasien kasus 25.
"Tadi malam pukul 02.00 WIB lewat sedikit, pasien identitas nomor 25 meninggal dunia," kata Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Yuri membeberkan bahwa pasien tersebut adalah perempuan 53 tahun. Ia adalah seorang warga negara asing.
Yuri menyebutkan, Covid-19 bukan menjadi penyebab utama meninggalnya pasien kasus 25.
Baca juga: DKI Kaji Larangan Keramaian pada Maret-April
Menurut Yuri, pasien itu meninggal disebabkan sejumlah penyakit yang lebih dulu dideritanya, seperti diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun.
Hanya saja, Yuri mengakui bahwa virus corona memperburuk daya tubuh pasien.
Selain itu, dua pasien yang sebelumnya positif Covid-19 dinyatakan sembuh setelah dua kali diperiksa spesimen. Dua pasien itu, yakni pasien 06 dan pasien 14.
Tim medis memperbolehkan kedua pasien tersebut pulang ke rumah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.