JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Posek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menangkap seorang pria yang mengaku dirinya sebagai polisi. Tersangka berinisial MYA (25) ini mengaku sebagai anggota satuan resersi kriminal (satreskrim) dan melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan.
Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati, mengemukakan hal itu saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3/2020).
Rosiana menjelaskan, MYA berkenalan dengan korban di aplikasi Michat beberapa waktu lalu. Korban pun termakan bujuk rayu MYA dan mau diajak berpacaran.
Baca juga: Peras Warga Rp 25 juta, Polisi Gadungan Berpangkat Aipda Ditangkap
Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk check in bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu.
Begitu sudah masuk ke dalam kamar, tersangka lalu mengaku dirinya sebagai polisi. Korban pun kaget dengan pengakuan tersebut.
MYA sempat menunjukkan lencana polisi palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
Korban dipaksa memberikan uang Rp 1.8 juta jika ingin berdamai. Namun korban tidak menyanggupi keinginan itu.
"Tetapi korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Usai menerima uang tersebut, tersangka kabur meninggalkan korban.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Polisi menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan hari Senin pekan ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tengang pemerasan dengan pengancaman dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.