JAKARTA,KOMPAS.com - MYA (25), pelaku pemerkosa dan pemeras seorang perempuan ditangkap polisi. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi.
Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati menjelaskan, MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.
Korban termakan bujuk rayu MYA lantaran ingin diajak berpacaran.
Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Siswi SMK di Ciracas Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengendara Beratribut Ojol
Ketika sudah masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.
Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana saat ditemui di Polsek Pesanggrahan, Rabu (11/3/2020).
Korban dipaksa memberikan uang Rp 1.800.000 agar tidak diproses hukum. Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.
"Korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Baca juga: Jenazah Pria Ditemukan Membusuk di Sukmajaya Depok
Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA memaksa korban berhubungan badan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.