JAKARTA,KOMPASA.com - MYA (25), pelaku pemerkosa dan pemeras seorang perempuan ditangkap polisi. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku membeli berbagai perlengkapan yang biasa dipakai polisi secara online.
"Dia mengaku sebagai anggota Reskrim tapi tidak sebutkan pangkat. Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari online," kata Rosiana, Rabu (11/3/2020).
Kepada polisi, MYA mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
Namun, polisi tidak langsung memercayai pengakuan tersebut. Polisi akan menyelidiki apakah ada korban lainnya.
Baca juga: Polisi Gadungan Perkosa dan Peras Korban dengan Modus Ajak Kencan
MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.
Korban termakan bujuk rayu MYA lantaran ingin diajak berpacaran.
Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Ketika sudah masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.
Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
Baca juga: Butuh Uang untuk Nikah, Pemuda Ini Peras Seorang Perempuan Lalu Diperkosa
Korban dipaksa memberikan uang Rp 1.800.000 agar tidak diproses hukum. Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.
"Korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA memaksa korban berhubungan badan.
Korban tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.