TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menangkap AM (61) dan R (25), dua dari tiga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020).
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mempelajari memalsukan uang melalui Youtube.
"Kalau dari pengakuannya para pelaku, mereka belajar mencetak uang palsu dari Youtube," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, di Polres Tangsel, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pencetak Uang Palsu yang Beredar di Tangsel
Muharram menjelaskan, kedua pelaku masih mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 itu menggunakan peralatan manual, yakni dengan kertas dan printer.
Kemudian, kedua pelaku memproses uang palsu itu dengan mesin laminating agar menyerupai aslinya.
"Untuk tinta yang digunakan tinta yang ada pada umumnya, bukan khusus untuk mata uang, makanya itu bisa luntur," kata Muharram.
penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi percetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.
Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku menjual Rp 10 juta uang palsu senilai Rp 1 juta.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta dan mesin printer.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.