TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menangkap AM (61) dan R (25), dua dari tiga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020).
Salah satu pelaku, AM mengaku, untuk satu kali menjual uang palsu, ia mendapatkan upah sebesar Rp 500.000.
"Saya jual Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta. Sekali transaksi jual itu saya dapat Rp 500.000," kata AM di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pelaku Belajar dari Youtube
AM mengaku telah mengeluarkan modal lebih dari Rp 1 juta untuk membeli peralatan pencetak uang palsu.
Peralatan tersebut dibelinya sejak dua tahun lalu.
"Saya modalnya Rp 1 juta lebih. Beli di tempat peralatan biasa," kata AM.
Sementara pelaku R mengaku mencetak uang palsu biasanya dilakukan seminggu sekali, tergantung jumlah pemesanan.
"Kalau cetak sebenernya tidak tentu waktunya. Biasanya seminggu sekali itu ada aja. Jumlahnya sesuai pemesan," ucap R.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi adanya percetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku menjual Rp 10 juta uang palsu senilai Rp 1 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan