Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pencetak Uang Palsu di Tangsel Sudah Edarkan Uang Senilai 300 Juta

Kompas.com - 11/03/2020, 20:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono mengatakan, AM (61) dan R (24), dua dari tiga anggota sindikat pencetak dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Tangsel, telah melakukan aksinya selama dua tahun.

Menurut Muharram, selama waktu itu keduanya telah mengedarkan uang rupiah palsu senilai 300 juta di wilayah Tangerang Selatan.

"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan dan edarkan," kata Muharram di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Tangsel Mengaku Dapat Upah Rp 500.000 Sekali Transaksi

Muharram menjelaskan, kedua pelaku menjual dan mengedarkan uang palsu ke daerah pendalaman.

Kedua pelaku dan para pembeli bertemu di lokasi pencetakan uang palsu di salah satu apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut. Jualnya itu tadi Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta," kata dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli uang palsu itu.

"Salah satunya transaksi terakhir itu yang masih kami dalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku," ucapnya.

Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pelaku Belajar dari Youtube

Polisi menangkap Am dan R di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 30 Januari lalu.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi tentang adanya pencetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan dengan cara dijual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta mata uang palsu.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta, dan mesin printer.

Para tersangka pelaku kini dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com