TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono mengatakan, AM (61) dan R (24), dua dari tiga anggota sindikat pencetak dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Tangsel, telah melakukan aksinya selama dua tahun.
Menurut Muharram, selama waktu itu keduanya telah mengedarkan uang rupiah palsu senilai 300 juta di wilayah Tangerang Selatan.
"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan dan edarkan," kata Muharram di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Tangsel Mengaku Dapat Upah Rp 500.000 Sekali Transaksi
Muharram menjelaskan, kedua pelaku menjual dan mengedarkan uang palsu ke daerah pendalaman.
Kedua pelaku dan para pembeli bertemu di lokasi pencetakan uang palsu di salah satu apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut. Jualnya itu tadi Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta," kata dia.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli uang palsu itu.
"Salah satunya transaksi terakhir itu yang masih kami dalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku," ucapnya.
Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pelaku Belajar dari Youtube
Polisi menangkap Am dan R di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 30 Januari lalu.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi tentang adanya pencetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan dengan cara dijual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta mata uang palsu.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta, dan mesin printer.
Para tersangka pelaku kini dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.