Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pencetak Uang Palsu di Tangsel Sudah Edarkan Uang Senilai 300 Juta

Kompas.com - 11/03/2020, 20:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono mengatakan, AM (61) dan R (24), dua dari tiga anggota sindikat pencetak dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Tangsel, telah melakukan aksinya selama dua tahun.

Menurut Muharram, selama waktu itu keduanya telah mengedarkan uang rupiah palsu senilai 300 juta di wilayah Tangerang Selatan.

"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan dan edarkan," kata Muharram di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Tangsel Mengaku Dapat Upah Rp 500.000 Sekali Transaksi

Muharram menjelaskan, kedua pelaku menjual dan mengedarkan uang palsu ke daerah pendalaman.

Kedua pelaku dan para pembeli bertemu di lokasi pencetakan uang palsu di salah satu apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut. Jualnya itu tadi Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta," kata dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli uang palsu itu.

"Salah satunya transaksi terakhir itu yang masih kami dalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku," ucapnya.

Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pelaku Belajar dari Youtube

Polisi menangkap Am dan R di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 30 Januari lalu.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi tentang adanya pencetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan dengan cara dijual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta mata uang palsu.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta, dan mesin printer.

Para tersangka pelaku kini dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com