JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta-fakta baru mulai terungkap dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sopir taksi online, Ari Darmawan.
Salah satu fakta kunci diungkap saksi yang menguatkan argumentasi bahwa Ari Darmawan tak pernah mengantarkan korban.
Korban inilah yang kemudian melaporkan Ari ke polisi hingga dia dijebloskan ke dalam penjara.
Baca juga: Kasus Perampokan oleh Sopir Taksi Online, Gojek Sebut Terdakwa Tak Pernah Jemput Korban
Jika nantinya terbukti tak bersalah, kuasa hukum Ari menyatakan pihaknya akan menuntut ganti rugi.
Kasus ini menjadi berita paling populer di Megapolitan Kompas.com kemarin, Rabu (11/3/2020).
Selain kasus Ari Darmawan, ada pula perkembangan terbaru kasus tabrakan bus Transjakarta dengan mobil istri Irjen Boy Rafli, hingga penundaan Formula E Jakarta karena kasus corona.
Berikut empat berita populer yang kami ringkas untuk Anda:
Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, mengaku yakin kliennya akan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pencurian dan kekerasan dengan korban penumpang taksi online, Suhartini.
Bahkan, dia siap melaporkan balik Suhartini untuk minta ganti rugi jika memang Ari terbukti tidak bersalah.
"Kalau memang terbukti secara sah dan meyakinkan jika Ari tidak melakukan itu dan bebas, ya kita akan melakukan ganti kerugian (laporkan balik)," kata Ditho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Ditho yakin kliennya tidak bersalah berdasarkan beberapa fakta persidangan yang sudah terungkap.
Fakta pertama datang dari saksi pihak Gojek yang mengatakan Ari Darmawan yang memakai akun Komarus Jaman tidak pernah melakukan penjemputan terhadap Suhartini.
Sopir yang melakukan penjemputan justru Dadang Supriatna yang merupakan pengemudi taksi online sebelum Ari Darmawan.
Tidak hanya itu, Ditho juga melihat ada kesan terburu-buru dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menyusun BAP.
"Menurut saya ini terburu-buru bahkan penyidik pembantu yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kemairn mengatakan tidak ada gelar perkara sebelum penetapan tersangka," kata Ditho.