JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Matraman menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku berinisial FD, AS, dan DJ ini berawal saat polisi menerima laporan masyarakat telah terjadi pencurian spion mobil di Jalan Matraman Raya pada 4 Maret 2020.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian spion mobil tersebut. Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP. Pelaku yang diamankan ialah FD dan AS.
"Setelah itu kita lakukan penggeledahan ternyata di kendaraan roda dua milik tersangka ditemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 6 gram," kata Arie di Mapolsek Matraman, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Edarkan Sabu dari Lapas di Jabar ke Jakarta, Bandar dan Kurir Tidak Saling Bertemu
Kemudian, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah kedua pelaku. Alhasil, polisi juga mendapati 120 gram sabu siap edar di rumah pelaku.
Selain kedua pelaku, polisu juga berhasil menangkap DJ, pengedar sabu lainnya yang merupakan rekan dari FD dan AS.
"Tersangka yang sudah kita amankan ada 3 orang. selain tadi FD dan AS juga diamankan saudara DJ. saudara FD ini sebelumnya juga pernah dipidana," ujar Arie.
"Dan berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan sudah mengedarkan narkotika ini selama kurang lebih 6 tahun dan sudah dua kali dengan sekarang tertangkap," lanjut Arie.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna menangkap pengedar sabu lainnya termasuk bandar besar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan