TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - AM (61) dan R (24), hanya bisa menundukan kepalanya saat digelandang polisi di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).
Keduanya merupakan pencetak dan pengedar uang palsu yang ditangkap di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020) lalu.
Para pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diedarkan dengan cara dijual di wilayah Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi tentang percetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: 2 Pencetak Uang Palsu di Tangsel Sudah Edarkan Uang Senilai 300 Juta
Saat itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Dua orang tersangka ini melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp 100,000," kata Didik di Polres Tangsel, Rabu (11/3/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan sudah berlangsung selama dua tahun.
Selama itu, kedua pelaku kerap mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan.
"Pengakuan pelaku mereka menjual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta uang palsu," katanya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku M, yang diduga merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Tangsel Mengaku Dapat Upah Rp 500.000 Sekali Transaksi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.