Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Dua Pengedar Uang Palsu di Tangsel, Rp 300 Juta Sudah Diedarkan

Kompas.com - 12/03/2020, 08:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - AM (61) dan R (24), hanya bisa menundukan kepalanya saat digelandang polisi di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Keduanya merupakan pencetak dan pengedar uang palsu yang ditangkap di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020) lalu.

Para pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diedarkan dengan cara dijual di wilayah Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi tentang percetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

Baca juga: 2 Pencetak Uang Palsu di Tangsel Sudah Edarkan Uang Senilai 300 Juta

Saat itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Dua orang tersangka ini melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp 100,000," kata Didik di Polres Tangsel, Rabu (11/3/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan sudah berlangsung selama dua tahun.

Selama itu, kedua pelaku kerap mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan.

"Pengakuan pelaku mereka menjual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta uang palsu," katanya.

Saat ini polisi masih memburu pelaku M, yang diduga merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Tangsel Mengaku Dapat Upah Rp 500.000 Sekali Transaksi

Belajar melalui Youtube

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dapat mencetak uang palsu setelah belajar melalui youtube.

"Kalau dari pengakuannya para pelaku, mereka belajar mencetak uang palsu dari youtube," ujar Muharram.

Menurut Muharram, pelaku M yang saat ini masih dalam pencarian mengajari sebelum keduanya memperdalam cara mencetak uang palsu melalui online.

"Diduga M yang mengajari dan akirnya diperdalam oleh kedua pelaku. Keduanya AM sama R perannya sama-sama sebagai penyablon dan penyempurna," ucapnya.

Muharram menjelaskan, kedua pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 itu masih menggunakan peralatan manual dengan menggunakan kertas dan printer pada umumnya.

Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pelaku Belajar dari Youtube

Hanya saja, kedua pelaku melakukan pres uang palsu melalui mesin laminating untuk menyerupai aslinya.

"Untuk tinta yang digunakan tinta yang ada pada umumnya, bukan khusus untuk mata uang, makanya itu bisa luntur," katanya.

Sudah Rp 300 juta beredar

Pelaku AM dan R telah mencetak uang palsu selama selama dua tahun.

Menurut Muharram, sepanjang waktu itu kedua pelaku telah mengedarkan sebanyak Rp 300 juta uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan dan edarkan," ujar Muharram.

Dalam mengedarkan, kedua pelaku biasanya menjual kepada seseorang yang cara pemasarannya sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pencetak Uang Palsu yang Beredar di Tangsel

Kedua pelaku dan pembeli bertemu di lokasi pencetakan uang palsu di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut. Jualnya itu tadi Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta," katanya.

Saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli uang palsu dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap.

"Salah satunya transaksi terakhir itu yang masih kita dalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku," ucapnya.

Upah Rp 500.000

Salah satu pelaku, AM mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 untuk satu kali transaksi mengedarkan uang palsu dengan cara menjual.

"Saya jual Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta. Sekali transaksi jual itu saya dapat Rp 500 ribu," kata AM di Polres Tangerang Selatan.

Baca juga: Tak Sadar Diberi Uang Palsu, Kakek Penjual Rujak Ini Sempat Bolak Balik Antar Pesanan Pelaku

AM mengaku telah mengeluarkan modal sebesar Rp 1 juta lebih untuk membeli peralatan cetak. Peralatan tersebut dibelinya sejak dua tahun lalu.

"Saya modalnya Rp 1 juta lebih. Beli di tempat peralatan biasa," katanya.

Sementara pelaku R mengaku uang palsu dicetak satu minggu sekali sesuai pesanan. 

"Kalau cetak sebenernya tidak tentu waktunya. Biasanya seminggu sekali itu ada aja. Jumlahnya sesuai pemesan," ucap R.

Kini, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com