Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kisah Polisi Gadungan di Pesanggrahan, Batal Nikah Usai Peras dan Perkosa Perempuan

Kompas.com - 12/03/2020, 09:51 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pesanggrahan baru-baru ini menangkap seorang polisi gadungan berinisial MYA (25) di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

MYA berpura-pura jadi polisi guna mengelabui korbannya dengan cara melakukan pemerasan.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Rosiana Nurwidajati menjelaskan modus MYA dalam melancarkan aksinya.

Kompas.com pun mencoba merangkum beberapa fakta terkait aksi penipuan tersebut.

1. Berawal dari aplikasi Michat

Rosiana menjelaskan awalnya MYA berkenalan dengan seorang perempuan di aplikasi Michat beberapa waktu lalu. Korban pun termakan bujuk rayu MYA dan ingin diajak berpacaran.

Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Jadi Polisi Gadungan untuk Peras dan Perkosa Korban, Pria Ini Terinspirasi Reality Show Kepolisian

Ketika sudah masuk ke dalam kamar, tersangka langsung mengaku sebagai polisi.

"Dia mengaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.

Korban pun dipaksa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 jika ingin berdamai. Namun korban tidak menyanggupi keinginan itu.

"Tetapi korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.

2. Tidak hanya diperas, korban juga diperkosa

Rosiana menjelaskan bahwa MYA merasa tidak puas ketika diberikan uang sebesar Rp 500.000.

Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA malah memaksa korban berhubungan badan. Alhasil, korban pun tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.

Baca juga: Polisi Gadungan Beli Lencana dan Borgol secara Online, Dipakai untuk Peras dan Perkosa Korban

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

3. Jadi polisi gadungan karena terdesak biaya nikah

Rosiana membeberkan alasan MYA nekat cari uang dengan cara jadi polisi gadungan.

MYA rupanya terdesak dan membutuhkan dana cepat untuk menikah.

Dia membutuhkan uang sebesar Rp 1.800.000 guna melangsungkan pernikahan pada tanggal 23 Maret mendatang.

"Uangnya untuk modal nikah karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang dia melakukan pemerasan," kata Kompol Rosiana.

Baca juga: Polisi Gadungan Perkosa dan Peras Korban dengan Modus Ajak Kencan

Namun bukan pelaminan yang dia duduki dalam kurun waktu dua minggu ke depan, MYA harus pasrah menikmati ubin sel Polsek guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

4. Beli pernak pernik polisi dari media online

Rosiana mengatakan MYA juga melengkapi dirinya dengan perlengkapan kepolisian seperti HT, borgol hingga lencana palsu.

Hal tersebut untuk meyakinkan korban jika MYA adalah polisi sungguhan.

"Dia mengaku sebagai anggota Reskrim tapi tidak sebutkan pangkat. Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari online," kata Rosiana.

Namun Rosiana tidak menjelaskan berapa harga pernak pernik palsu tersebut ke media.

5. Terinspirasi dari acara reality show kepolisian

Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, mengucapkan MYA melakukan hal tersebut lantaran terinspirasi dari acara reality show tentang kepolisian.

Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, bertanya alasan melakukan hal tersebut kepada MYA.

Baca juga: Peras Warga Rp 25 juta, Polisi Gadungan Berpangkat Aipda Ditangkap

"Anda terinspirasi dari mana?" tanya Iptu Fajrul.

"Nonton film," jawab MYA singkat.

"Film apa?" tanya Fajrul Choira.

Dengan jujur dia mengaku kerap menonton film reality show soal kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com