Izin perpanjangan tersebut, ujar Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19 masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.
"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," kata dia
Perpanjangan izin tinggal darurat diberikan karena dua hal, yakni karena wabah virus corona ditetapkan dalam status darurat oleh WHO (World Health Organization).
Selain itu, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia menuju China.
Keputusan perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.