Namun, tiba-tiba bus Transjakarta menabrak bagian kiri mobil.
"Itu kan mobil Pajero (milik korban) itu mau belok dari jalan Iskandar Muda ke arah Kebayoran Lama. Nah ketika berbelok tiba-tiba nyelonong ada mobil Transjakarta maju," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Polisi kemudian menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.
"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," kata Fahri.
Meski demikian, polisi tidak menahan sopir tersebut.
Keterangan ahli dan periksa CCTV
Polisi masih menunggu keterangan dari saksi ahli terkait penyebab kecelakaan tersebut. Hal ini untuk membuktikan pernyataan PT Transjakarta bahwa bus melaju sendiri.
"Kita masih menunggu keterangan saksi ahli satu sampai dua hari lagi," kata Sambodo.
Terkait keterangan PT Transjakarta, Sambodo menyampaikan harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga sudah menyita dan mengecek CCTV dari Halte Kebayoran Lama dan bus Transjakarta tersebut.
Hasil rekaman itu nantinya akan disesuaikan dengan keterangan sopir dan saksi ahli tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Dua Hari Setelah Musibah Kecelakaan dengan Bus Transjakarta, Istri Boy Rafli Masih Dirawat di RS."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.