JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control (ILATC) menemukan sejumlah merek rokok dijual murah atau di bawah harga jual semestinya, di Jakarta.
Para pedagang mengaku menjual harga rokok di bawah banderol berdasarkan harga agen.
"Artinya, fakta ini menunjukkan bahwa harga jual rokok di pasaran memang tidak setinggi yang diberitakan selama ini," kata Ketua ILATC Muhammad Joni dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/3/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Dua Mobil Terbakar di Garasi, Petugas Damkar Temukan Botol Serupa Bom Molotov
Ia memberikan contoh, pada salah satu toko di Jakarta Selatan, harga sebungkus rokok yang seharusnya dibanderol Rp 20.000, ternyata dijual Rp 14.000.
Sementara itu di Jakarta Timur, katanya, ada rokok yang harga banderolnya seharusnya Rp 34.000, tetapi dijualnya hanya Rp 27.000.
Padahal, kata dia, pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rata-rata 35 persen pada tahun lalu dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
"Artinya, kebijakan itu belum mampu menekan peredaran rokok murah di pasaran," kata anggota Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional Pengendalian Tembakau ini.
Baca juga: Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK di Ciracas Ditangkap
Secara tidak langsung, tegas Joni, harga jual rokok yang jauh lebih murah ketimbang banderol bertentangan dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
"Maraknya rokok murah di pasaran membuat produk adiktif ini mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kalangan anak-anak dan remaja sebagai generasi bangsa. Jika harga rokok masih murah, saya khawatir tingkat prevalensi merokok di Indonesia makin sulit diturunkan," katanya.
Aneh
Secara terpisah, peneliti demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan sebelumnya menilai, praktik rokok murah di bawah harga banderol merupakan keanehan tersendiri.
Baca juga: Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK di Ciracas Sudah 6 Kali Beraksi
Menurut dia, hal ini akan mengurangi efektivitas dari kenaikan harga rokok yang awalnya bertujuan menurunkan konsumsi produk tembakau tersebut.
"Ini bukti bahwa perusahaan rokok akan selalu mencari celah kebijakan agar harga rokoknya lebih murah," ujarnya.
Oleh karena itu, Abdillah menilai pemerintah seharusnya menghilangkan kebijakan yang memungkinkan rokok dijual lebih murah.
"Pemerintah dan perusahaan rokok mestinya bekerja sama dalam pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia," demikian Abdillah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.