Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Fakta Pelecehan Seksual Oknum Ojol Terhadap Siswi SMK di Ciracas

Kompas.com - 13/03/2020, 07:23 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Siswi SMK menjadi korban pelecehan seksual seorang oknum ojek online bernama Frengki Simanjuntak (33) di Gang H. M Akib, RW 02, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/3/2020), pagi.

Kedua korban berinisial Y dan N. Mereka mendapatkan tindakan tidak senonoh dari pelaku saat hendak berjalan kaki menuju sekolahnya.

"Saya lagi jalan di pinggir, dia (pelaku) maju-maju dan menanyakan kepada saya suatu alamat. Ya saya kasih tahu, pas dia nunjukin HP (handphone), dia meraba payudara saya," kata Y di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).

Tidak terima atas tindakan pelaku, Y pun sempat memukul pelaku sebanyak tiga kali. Dia juga menendang sepeda motor pelaku.

Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pelecehan Payudara Ditangkap Polisi

"Dia tidak jatuh, dia hanya diam saya pukul. Terus langsung kabur begitu saja," ujar Y.

Aksi Frengki ternyata terekam kamera CCTV yang ada di TKP. Y pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Ciracas.

Pelaku ditangkap

Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan motor milik Frengki berdasarkan plat nomor.

Frengki yang juga merupakan warga Ciracas itu ditangkap di rumahnya di daerah Susukan, pada Rabu (11/3/2020) siang.

"Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020).

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Vario B 4090 TLX dan satu buah jaket hijau milik pelaku.

Baca juga: Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK di Ciracas Sudah 6 Kali Beraksi

Sudah 6 kali beraksi

Arie menambahkan bahwa aksi pelaku itu bukan yang pertama kali.

Pelaku mengaku telah enam kali beraksi dengan modus yang sama, yakni pura-pura tanya alamat ke korbannya.

"Selama empat bulan ini pelaku sudah enam kali melakukan aksinya," ujar Arie.

Selama enam kali beraksi, korban pelaku tidak hanya siswi SMA. Melainkan korbannya ada juga yang merupakan ibu-ibu.

Motif pelaku

Adapun pengakuan pelaku yang sudah berkeluarga itu, dirinya nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena terbawa hasrat nafsu seks.

Baca juga: Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK di Ciracas Ditangkap

"Pengakuan yang bersangkutan, pelaku melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang," ujar Arie.

Kini Frengki telah mendekam di penjara Mapolsek Ciracas.

Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com