JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Siswi SMK menjadi korban pelecehan seksual seorang oknum ojek online bernama Frengki Simanjuntak (33) di Gang H. M Akib, RW 02, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/3/2020), pagi.
Kedua korban berinisial Y dan N. Mereka mendapatkan tindakan tidak senonoh dari pelaku saat hendak berjalan kaki menuju sekolahnya.
"Saya lagi jalan di pinggir, dia (pelaku) maju-maju dan menanyakan kepada saya suatu alamat. Ya saya kasih tahu, pas dia nunjukin HP (handphone), dia meraba payudara saya," kata Y di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).
Tidak terima atas tindakan pelaku, Y pun sempat memukul pelaku sebanyak tiga kali. Dia juga menendang sepeda motor pelaku.
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pelecehan Payudara Ditangkap Polisi
"Dia tidak jatuh, dia hanya diam saya pukul. Terus langsung kabur begitu saja," ujar Y.
Aksi Frengki ternyata terekam kamera CCTV yang ada di TKP. Y pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Ciracas.
Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan motor milik Frengki berdasarkan plat nomor.
Frengki yang juga merupakan warga Ciracas itu ditangkap di rumahnya di daerah Susukan, pada Rabu (11/3/2020) siang.
"Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020).
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Vario B 4090 TLX dan satu buah jaket hijau milik pelaku.
Baca juga: Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK di Ciracas Sudah 6 Kali Beraksi
Arie menambahkan bahwa aksi pelaku itu bukan yang pertama kali.
Pelaku mengaku telah enam kali beraksi dengan modus yang sama, yakni pura-pura tanya alamat ke korbannya.
"Selama empat bulan ini pelaku sudah enam kali melakukan aksinya," ujar Arie.
Selama enam kali beraksi, korban pelaku tidak hanya siswi SMA. Melainkan korbannya ada juga yang merupakan ibu-ibu.
Adapun pengakuan pelaku yang sudah berkeluarga itu, dirinya nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena terbawa hasrat nafsu seks.
Baca juga: Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK di Ciracas Ditangkap
"Pengakuan yang bersangkutan, pelaku melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang," ujar Arie.
Kini Frengki telah mendekam di penjara Mapolsek Ciracas.
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.