Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Instruksi Wali Kota Depok Cegah Penyebaran Covid-19, Liburkan Sekolah hingga Tutup Alun-alun

Kompas.com - 14/03/2020, 19:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya mengambil sejumlah langkah guna mencegah penyebaran virus Corona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19 di wilayahnya.

Sabtu (14/3/2020), Idris meneken Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

Dalam edaran tersebut, sorotan utama mengarah pada kebijakan meliburkan sekolah di Depok selama dua pekan terhitung sejak 16 Maret 2020.

Baca juga: Pemkot Depok Liburkan Sekolah Dua Pekan Cegah Penyebaran Covid-19

Idris juga meminta agar kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lain serta kegiatan outing class ditunda.

Selain itu, ada beberapa langkah lain yang diteken Idris guna mengantisipasi peluang penularan Covid-19.

Baca juga: Sekolah di Jakarta Diliburkan Terkait Corona, Anies Imbau Pelajar Tidak Keluar Rumah

Berikut kebijakan yang diambil:

1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020

2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya

3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour

4. Pelayanan posyandu dan posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas

5. Dinas perhubungan meniadakan sementara kegiatan car free day

6. Dinas lingkungan hidup dan kebersihan menutup sementara Alun-Alun Kota Depok

7. Disporyata menunda pertandingan di stadion olahraga

8. Seluruh perangkat daerah agar :

a. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja
b. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada suatu lokasi
c. Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara
d. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer

9. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer

10. Seluruh warga masyarakat agar :

a. Menghindari kontak fisik
b. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak
c. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari," tutup Idris.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com