BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan meliburkan aktivitas sekolah guna mencegah potensi penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Kepala Dinas Pendidikan, Inayatullah mengatakan, kebijakan itu diambil menindaklanjuti imbauan WHO dan surat edaran Nomor 3 tahuh 2020 dari Kemendikbud Republik Indonesia tentang pencegahan virus Corona.
Sekolah akan diliburkan selama 16 hari mulai dari Senin (16/3/2020).
“Untuk kegiatan belajar mengajar terhitung mulai tanggal 16-31 Maret 2020 belajar di rumah,” ujar Inay saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2020).
Baca juga: 10 Instruksi Wali Kota Depok Cegah Penyebaran Covid-19, Liburkan Sekolah hingga Tutup Alun-alun
Meski pelajar diliburkan, Inay mengatakan, kepala sekolah, guru dan staf sekolah masih tetap harus hadir seperti biasa ke sekolah.
Para guru dan kepala sekolah diminta menyiapkan materi pelajaran untuk tugas siswa selama belajar di rumah.
”Kepala sekolah serta guru-guru harus monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah,” ucap Inay.
Baca juga: Anies Sebut Sebagian Tenaga Medis di Jakarta Terpapar Covid-19, tapi Tak Punya Angka Pasti
Ia mengatakan, nantinya selama proses pembelajaran di rumah, pihak Disdik nantinya akan melakukan pemantauan dan melaporkan terkait kegiatan siswa.
Inay berharap aturan tersebut diikuti oleh tiap sekolah di Bekasi.
“Demikian intruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Surat resmi menyusul,” tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.