JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Ingub terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Ingub nomor 22 Tahun 2020 itu tertuang bahwa pegawai yang menunjukkan gejala Covid-19 untuk tidak pergi ke kantor dan mengakarantina dirinya sendiri.
Selain itu, Anies juga menginstruksikan bahwa pegawai juga harus menunda setiap perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Anies: Jakarta Tidak Melakukan Lockdown, tapi Warga Kurangi Kegiatan di Luar Rumah
"Menginstruksikan Pegawai yang berada di bawah pimpinan Saudara untuk: a) menunda perjalanan ke luar negeri; dan b) agar tidak masuk kerja dan melaksanakan karantina di rumah apabila menunjukkan gejala COVID-19," tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Anies juga menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah untuk mendata riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai sejak periode bulan November 2010.
Riwayat perjalanan tersebut harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) DKI Jakarta sebelum diteruskan ke Gubernur.
"Terhadap pegawai yang terindikasi Covid-19 pasca observasi dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan," ujar Anies.
Ingub ini berlaku sejak berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020.
Baca juga: Sekolah di Jakarta Diliburkan Terkait Corona, Anies Imbau Pelajar Tidak Keluar Rumah
Adapun per Sabtu (14/3/2020) siang, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 96 orang
Jumlah itu bertambah 27 orang dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.