JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk menjemput dan mengobservasi semua pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri.
Instruksi itu tertuang dalam Ingub nomor 22 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kepala Dinas Kesehatan melakukan observasi dengan mekanisme penjemputan terhadap pegawai yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan/atau menunjukkan gejala Covid-19," tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Imbau Warga DKI Terapkan Social Distancing Measure
Setelah dijemput, pegawai DKI Jakarta akan menjalani observasi paling lama tiga hari di rumah sakit rujukan.
"Terhadap pegawai yang terindikasi Covid-19 pasca observasi, dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan," ujar Anies.
Anies juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi untuk mendata setiap pegawai yang pernah ke luar negeri sejak November 2010.
Mantan Mendikbud ini juga meminta pegawai yang menunjukkan gejala Covid-19 untuk tidak pergi ke kantor dan mengakarantina dirinya sendiri.
Selain itu, pegawai juga harus menunda setiap perjalanan ke luar negeri.
Adapun per Sabtu (14/3/2020) siang, pasien positif Covid-19 mencapai 96 orang.
Jumlah itu bertambah 27 orang dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.