Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Instruksikan Dinkes Jemput dan Observasi Pegawai DKI yang Pernah ke Luar Negeri

Kompas.com - 15/03/2020, 13:16 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk menjemput dan mengobservasi semua pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri.

Instruksi itu tertuang dalam Ingub nomor 22 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kepala Dinas Kesehatan melakukan observasi dengan mekanisme penjemputan terhadap pegawai yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan/atau menunjukkan gejala Covid-19," tulis Anies dalam Ingub tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan Imbau Warga DKI Terapkan Social Distancing Measure

Setelah dijemput, pegawai DKI Jakarta akan menjalani observasi paling lama tiga hari di rumah sakit rujukan.

"Terhadap pegawai yang terindikasi Covid-19 pasca observasi, dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan," ujar Anies.

Anies juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi untuk mendata setiap pegawai yang pernah ke luar negeri sejak November 2010.

Mantan Mendikbud ini juga meminta pegawai yang menunjukkan gejala Covid-19 untuk tidak pergi ke kantor dan mengakarantina dirinya sendiri.

Selain itu, pegawai juga harus menunda setiap perjalanan ke luar negeri.

Adapun per Sabtu (14/3/2020) siang, pasien positif Covid-19 mencapai 96 orang.

Jumlah itu bertambah 27 orang dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com