JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan waktu kunjungan para tahanan di tengah mewabahnya virus corona.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan, saat ini para tamu hanya diperbolehkan bertemu tahanan dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis.
Barnabas menjelaskan, setiap tamu hanya diberikan waktu selama 30 menit dalam satu kali kunjungan. Pembatasan waktu kunjungan itu diberlakukan sejak hari ini.
"(Waktu berkunjung) yang tadinya hari Senin sampai dengan Kamis menjadi hari Senin dan Kamis saja dengan pembatasan waktu kunjung yaitu maksimal 30 menit," kata Barnabas saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Cegah Covid-19, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan Kerja dari Rumah
"Berapa lamanya (pembatasan waktu kunjungan) menunggu perkembangan situasi kalau sudah kondusif kembali normal," lanjutnya.
Menurut Barnabas, polisi telah menerapkan sejumlah langkah preventif bagi para tamu untuk mencegah menyebarnya virus corona, di antaranya pengecekan suhu tubuh.
"Iya (ada pengecekan suhu tubuh) dan kita siapkan hand sanitizer di penjagaan," ujar Barnabas.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengimbau warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah di tengah pandemi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Kritik Kebijakan Pemprov yang Sebabkan Penumpukan Penumpang di Halte dan Stasiun
Adapun, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020).
Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.
Penambahan kasus salah satunya ditemukan di Jakarta yang merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.
"Per hari ini dari laboratorium yang saya terima pagi, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Yuri seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.