JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menahan kapal Pelni dari Papua yang diduga terlibat sindikat perdagangan satwa dilindungi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penahanan kapal dilakukan Senin (16/3/2020) dini hari di Jakarta.
Polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga menjadi bagian sindikat perdagangan satwa dilindungi, masing-masing berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31).
"Mereka diduga sindikat perdagangan satwa dilindungi bernilai ratusan juta rupiah. Penangkapan berawal adanya informasi terkait perdagangan satwa Dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," kata Yusri kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Cegah Virus Corona, Pemerintah Dminta Berantas Perdagangan Satwa Liar
Saat ini, lanjut Yusri, ketiga tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya.
Saat ditangkap, polisi menyita 27 ekor satwa dilindungi dengan rincian 4 ekor kakatua raja hitam, 5 ekor kasuari, 4 ekor anakan triton atau kakatua putih, 2 ekor cendrawasih, 2 ekor nuri, dan 10 ekor kasturi.
"Rencananya barang bukti mau diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dan Pasal 88 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.