Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuaikan Arahan Presiden, Depok Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Kompas.com - 16/03/2020, 18:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris akan segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

Gugus Tugas ini merupakan penyempurnaan Tim Penanganan dan Pencegahan Virus Corona di Kota Depok.

"Sesuai arahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Idris melalui konferensi pers, Senin (16/3/2020) sore.

Baca juga: 10 Instruksi Wali Kota Depok Cegah Penyebaran Covid-19, Liburkan Sekolah hingga Tutup Alun-alun

Tim ini diharapkan dapat bekerja secara cepat dan taktis guna menangani pandemi Covid-19 sesuai dengan kebutuhan Kota Depok.

Idris menjelaskan, Gugus Tugas ini akan menjalankan beberapa tugas. Pertama, melakukan sosialisasi secara mobile di wilayah Kota Depok.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada area publik.

"Ketiga, melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi Covid-19 dan pihak yang kontak erat," tutur Idris.

"Keempat, melakukan pengawasan orang asing dan WNI yang akan berangkat dan pulang dari luar negeri," ia menambahkan.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 yang Tidak Ada Gejala Akan Diisolasi di Rumah

Pembentukan dan pengaturan peran Gugus Tugas Percepatan ini merupakan dua dari sepuluh butir program Siaga Intensif Coronavirus Disease (SI-COVID) Kota Depok.

Sisanya, program yang diteken Idris turut mengatur jam kerja para pegawai pemerintah dan berbagai tugas taktis setiap perangkat daerah Kota Depok dalam menangani Covid-19.

Sebelumnya, Wali Kota Depok mengambil sejumlah langkah guna mencegah penyebaran virus Corona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19 di wilayahnya.

Baca juga: Jumlah Pemohon Paspor di Depok Berkurang Jauh Hari Ini

Idris meneken Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

Berikut kebijakan yang diambil:

1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020

2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com