3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour
4. Pelayanan posyandu dan posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas
5. Dinas perhubungan meniadakan sementara kegiatan car free day
6. Dinas lingkungan hidup dan kebersihan menutup sementara Alun-Alun Kota Depok
7. Disporyata menunda pertandingan di stadion olahraga
8. Seluruh perangkat daerah agar :
a. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja
b. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada suatu lokasi
c. Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara
d. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer
9. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer
10. Seluruh warga masyarakat agar :
a. Menghindari kontak fisik
b. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak
c. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari," tutup Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.