DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris akan segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
Gugus Tugas ini merupakan penyempurnaan Tim Penanganan dan Pencegahan Virus Corona di Kota Depok.
"Sesuai arahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Idris melalui konferensi pers, Senin (16/3/2020) sore.
Baca juga: 10 Instruksi Wali Kota Depok Cegah Penyebaran Covid-19, Liburkan Sekolah hingga Tutup Alun-alun
Tim ini diharapkan dapat bekerja secara cepat dan taktis guna menangani pandemi Covid-19 sesuai dengan kebutuhan Kota Depok.
Idris menjelaskan, Gugus Tugas ini akan menjalankan beberapa tugas. Pertama, melakukan sosialisasi secara mobile di wilayah Kota Depok.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada area publik.
"Ketiga, melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi Covid-19 dan pihak yang kontak erat," tutur Idris.
"Keempat, melakukan pengawasan orang asing dan WNI yang akan berangkat dan pulang dari luar negeri," ia menambahkan.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 yang Tidak Ada Gejala Akan Diisolasi di Rumah
Pembentukan dan pengaturan peran Gugus Tugas Percepatan ini merupakan dua dari sepuluh butir program Siaga Intensif Coronavirus Disease (SI-COVID) Kota Depok.
Sisanya, program yang diteken Idris turut mengatur jam kerja para pegawai pemerintah dan berbagai tugas taktis setiap perangkat daerah Kota Depok dalam menangani Covid-19.
Sebelumnya, Wali Kota Depok mengambil sejumlah langkah guna mencegah penyebaran virus Corona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19 di wilayahnya.
Baca juga: Jumlah Pemohon Paspor di Depok Berkurang Jauh Hari Ini
Idris meneken Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Berikut kebijakan yang diambil:
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour
4. Pelayanan posyandu dan posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas
5. Dinas perhubungan meniadakan sementara kegiatan car free day
6. Dinas lingkungan hidup dan kebersihan menutup sementara Alun-Alun Kota Depok
7. Disporyata menunda pertandingan di stadion olahraga
8. Seluruh perangkat daerah agar :
a. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja
b. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada suatu lokasi
c. Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara
d. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer
9. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer
10. Seluruh warga masyarakat agar :
a. Menghindari kontak fisik
b. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak
c. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari," tutup Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.