Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2020, 21:16 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memastikan artis peran Ririn Ekawati negatif dari penggunaan narkoba.

Pernyataan tersebut berdasar pada hasil uji rambut yang dilakukan oleh Ririn di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat.

"Setelah satu minggu hasilnya keluar, saya sampaikan hasilnya negatif. Jadi saudari Ririn Ekawati dinyatakan negatif gunakan narkotika ataupun psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Metro Jakbar, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Asisten Ririn Ekawati Akui Gunakan Narkoba Sejak Setahun Lalu

Ririn dikirim ke sana untuk tes rambut dan darah guna memastikan secara akurat apakah ia benar-benar bersih dari narkoba.

Walaupun hasil tes urine ketika ditangkap, Ririn negatif dari penggunaan narkoba.

"Kami kemudian lakukan pemeriksaan di BNN yakni pemeriksaan rambut karena itu metode pemeriksaan sangat akurat untuk mengetahui apakah yang bersangkutan gunakan narkoba atau tidak," ucap Audie.

Sebelumnya, Senin (9/3/2020) lalu Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Arif Oktora membawa Ririn untuk diperiksa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido.

Sebab, menurut keterangan asistennya yang berinisial IND, Ririn menerima setengah butir pil happy five yang ia berikan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine Ririn negatif narkoba.

"Untuk memastikan benar atau tidak kami lakukan uji yang lain," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo M Siregar di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakbar menangkap Ririn Ekawati bersama asistennya, IND, di sebuah gedung yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam.

Baca juga: Ririn Ekawati Tebar Senyum Usai Diperiksa di BNN Lido

Ririn dinyatakan negatif narkoba dan kini berstatus sebagai saksi.

Sementara IND dan DV sudah berstatus tersangka dan terancam Pasal 60 Sub Pasal 62 UU Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran di Ragunan, Seorang Nenek Dievakuasi karena Tak Kuat Menghirup Asap

Kebakaran di Ragunan, Seorang Nenek Dievakuasi karena Tak Kuat Menghirup Asap

Megapolitan
Tangis Nenek Sarmini Lihat Rumahnya Diduga Dibakar Anak Sendiri...

Tangis Nenek Sarmini Lihat Rumahnya Diduga Dibakar Anak Sendiri...

Megapolitan
Resmi Masuk PSI, Benarkah Jalan Kaesang Semakin Terbuka Jadi Cawalkot Depok?

Resmi Masuk PSI, Benarkah Jalan Kaesang Semakin Terbuka Jadi Cawalkot Depok?

Megapolitan
Bawa Parang dan Stik Golf Diduga untuk Tawuran, 12 Remaja Ditangkap di Jakbar

Bawa Parang dan Stik Golf Diduga untuk Tawuran, 12 Remaja Ditangkap di Jakbar

Megapolitan
Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif

Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif

Megapolitan
Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam Prostitusi 'Online' lewat Media Sosial

Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam Prostitusi "Online" lewat Media Sosial

Megapolitan
Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Megapolitan
Pakai Gayung dan Selang, Warga Coba Padamkan Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan

Pakai Gayung dan Selang, Warga Coba Padamkan Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan

Megapolitan
Rumah Kosong di Ragunan Terbakar, Api Sambar 3 Bangunan Lainnya

Rumah Kosong di Ragunan Terbakar, Api Sambar 3 Bangunan Lainnya

Megapolitan
Kaesang Jadi Kader PSI, PDI-P Depok: Berpartai dan Berpolitik Kan Pilihan

Kaesang Jadi Kader PSI, PDI-P Depok: Berpartai dan Berpolitik Kan Pilihan

Megapolitan
Wilayahnya Marak Curanmor, Ketua RW: Bukan Dicuri Tengah Malam, tapi Subuh

Wilayahnya Marak Curanmor, Ketua RW: Bukan Dicuri Tengah Malam, tapi Subuh

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kondisi Pasar Lama Tangerang Setelah Terbakar Hebat | PSI Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Usai Kaesang Jadi Kader

[POPULER JABODETABEK] Kondisi Pasar Lama Tangerang Setelah Terbakar Hebat | PSI Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Usai Kaesang Jadi Kader

Megapolitan
4 Motor Hilang Dalam 3 Bulan di Mampang, Dicuri karena Tak Pakai Kunci Ganda

4 Motor Hilang Dalam 3 Bulan di Mampang, Dicuri karena Tak Pakai Kunci Ganda

Megapolitan
Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Megapolitan
Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com