Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Terbitkan Edaran untuk Atur Pegawai Pemprov DKI Kerja dari Rumah

Kompas.com - 17/03/2020, 11:47 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 penyebab covid-19.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, Anies meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya, baik yang bekerja dari rumah maupun yang tetap ke kantor.

"Kewenangannya ada di kepala SKPD untuk mengatur sesuai surat edaran," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Ini Aturan Lengkap ASN Kerja dari Rumah

Dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Anies merinci sejumlah hal yang harus dijadikan pertimbangan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah, yakni:

a. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai.

b. Peta sebaran covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

c. Domisili pegawai.

d. Kondisi kesehatan pegawai.

e. Usia pegawai di atas 50 tahun.

f. Pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui.

g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit covid-19).

h. Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

i. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Maret 2020 itu, Anies juga meminta kepala SKPD mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas menangani covid-19 di Ibu Kota.

"Kepala perangkat daerah mengatur sistem kerja bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan covid-19," demikian isi surat edaran tersebut.

SKPD yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat atau menangani covid-19 adalah Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten, serta Kecamatan dan Kelurahan.

Pegawai di SKPD tersebut akan bekerja secara bergiliran.

Sistem kerja dari rumah ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali setelahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com