JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home) bagi pegawai dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Meskipun sistem kerja tersebut diberlakukan, pelayanan masyarakat di kelurahan dan kecamatan dipastikan tetap buka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, camat dan lurah akan mengatur pegawai yang bertugas di kantor secara bergiliran.
Baca juga: Analis: Imbauan Kerja dari Rumah Saja Tidak Cukup
"Pelayanan tetap ada. Kewenangannya ada di camat dan lurah untuk mengatur (pegawai yang bertugas di kantor)," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Meskipun demikian, kata Chaidir, ada dua jenis pelayanan yang ditutup sementara. Dua jenis pelayanan tersebut adalah yang berkaitan dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pelayanan kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
"Selain PTSP dan dukcapil, kan ada keterangan meninggal atau kematian, serta aduan keluhan masyarakat lainnya, sehingga kecamatan dan kelurahan tetap buka melayani warganya, kecuali PTSP dan dukcapilnya," kata Chaidir.
Anies menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 16 Maret 2020.
Baca juga: Anies Terbitkan Edaran untuk Atur Pegawai Pemprov DKI Kerja dari Rumah
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Anies meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya yang bekerja dari rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Sistem kerja dari rumah ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali setelahnya.
Anies juga meminta kepala SKPD mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada warga maupun yang menangani Covid-19 di Ibu Kota untuk bekerja secara bergiliran.
Kecamatan dan kelurahan termasuk satuan kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.